Hukum Tentang Konstruksi

Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu segala hal dan aspek-aspek dasar didalam kehidupan warga dan negara Indonesia diatur oleh hukum. Salah satunya adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan proyek atau lebih dikenal dengan ‘Aspek Hukum Konstruksi’. Aspek hukum kontruksi sangat penting dipelajari oleh mahasiswa bidang teknik sipil terlebih lagi seorang insinyur sipil, oleh karena hal ini akan menjadi dasar atau landasan jika seorang insiyur sipil akan merencanakan suatu proyek. Dengan mengetahui aspek-aspek hukum kontruksi, hal ini akan membantu seorang insiyur sipil untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan dan menjadi lebih paham tentang hal-hal yang boleh dan tidak, juga untuk menghindari penipuan atau kecurangan dalam menjalankan proyek.

Apakah dibutuhkan payung hukum ? tentu, hukum sangat diperlukan karena hukumlah yang akan menentukan kebenaran. Dengan adanya hukum yang mengatur tentang konstruksi, tentu akan sangat membantu dan menolong pihak-pihak yang terlibat dalam urusan tentang hukum kontruksi. Payung hukum dibutuhkan karena mencakup beberapa hal diantarannya adalah :

  1. Kontrak
  2. KKN dalam Proyek
  3. Kegagalan dalam proyek
  4. Hak dan kewajiban stakeholder dalam proyek
  5. Claim arbitrase Negosiasi
  6. Resiko lain dalam Proyek

Pengertian Tender

Tender adalah proses pelelangan proyek, dimana pemilik proyek ingin mendapatkan mitra kerja yang menyediakan jasa kontruksi sesuai yang diinginkan oleh pemilik proyek tersebut. Menurut Soeharto(1997), tender adalah proses pemilihan kontraktor yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari mengidentifikasi keperluan jasa kontraktor oleh pemilik, mempersiapkan paket lelang, sampai tanda tangan kontrak untuk mengangani implementasi fisik proyek. Menurut Nugraha(1985) tender adalah proses pemilihan konsultan perencana, pengawas, maupun kontraktor yang meliputi proses prakualifikasi, pengumuman pelelangan, penjelasan pekerjaan, pembukaan tender, proses evaluasi tender, penetapan, dan penunjukan pemenang.

Dalam pelelangan proyek atau tender, sering terjadi kecurangan-kecurangan oleh pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk merugikan pihak lain demi mendapatkan keuntungan pribadi. Umumnya instansi yang telah memenangkan tender akan membuat kontrak dengan owner dari proyek tersebut, yang dimana kontrak itu mengatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan owner yang bersifat mengikat dan diatur berdasarkan UUD 1945, khususnya hukum yang mengatur tentang pekerjaan yang berhubungan.

Jasa Konstruksi Secara Umum

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

sekian yang dapat saya bagikan ya, semoga bermanfaat !!

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama