Membuat Laporan Harian, Mingguan, Bulanan

Apa sih itu Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan? dan Bagaimana sih cara membuatnya? Bisa jadi inilah pertanyaan yang sekarang sedang kamu pikirkan.

Sebenarnya mudah saja jawabannya, hanya saja mungkin karena belum pernah membuatnya, atau mungkin karena baru mulai terjun untuk bekerja pada proyek pemerintah, jadi sekarang kamu wajib untuk memberikan laporan progres dan pertanggung jawaban untuk pemilik proyek tersebut.

Nah...... maka dari itu kamu harus mulai belajar nih cara membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan. Laporan harian, mingguan dan bulanan adalah proses administrasi yang wajib dibuat oleh pihak kontraktor maupun konsultan sebagai suatu bentuk pertanggung jawaban kepada pihak owner agar pihak owner bisa mengetahui sejauh mana proses dan progres pekerjaan yang sedang berlangsung.

LAPORAN HARIAN

Laporan harian adalah bagian dari administrasi sebuah proyek dan menjadi laporan yang wajib dibuat oleh pihak pelaksana maupun pihak pengawas pekerjaan. Laporan harian secara garis besar berisi tentang laporan hasil pekerjaan selama satu hari, dan tujuan pembuatan laporan harian adalah untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan yang sedang dilakukan. Laporan harian akan direkap menjadi Laporan Mingguan.

LAPORAN MINGGUAN

Laporan mingguan adalah laporan rekapan dari laporan harian. Jadi setelah kita membuat laporan harian, maka setiap minggu kita harus merekap laporan harian tersebut menjadi sebuah laporan mingguan. Dalam laporan mingguan ini, kita bisa mengetahui seberapa besar progres pekerjaan yang tercapai dalam satu minggu pekerjaan tersebut berlangsung. Kemudian laporan mingguan ini akan kita rekap lagi selama satu bulan, untuk dijadikan laporan bulanan.

LAPORAN BULANAN

Laporan Bulanan adalah laporan yang dibuat berdasakan data rekapan dari laporan mingguan. Laporan bulanan akan berisi laporan bulan lalu dan juga bulan hingga saat ini. Pada bagian akhir dari laporan bulanan ini maka perlu diberikan keterangan tentang yang membuat laporan, dan pihak yang mengetahui dan menyetujui laporan tersebut.

Nah untuk lebih jelasnya tentang bagaimana format laporan dan cara mengisi laporan ini, maka rekan - rekan sekalian bisa lihat pada video dibawah ini :

Post a Comment

أحدث أقدم