SOLUSI KETERLAMBATAN PROYEK KONTRUKSI

Perpanjangan waktu, pemberian kesempatan
Sumber : Google.com

Salam civil untuk kita semua!! Salah satu topik yang hangat dan sering dicari saat akhir tahun adalah topik mengenai pelaksanaan pekerjaan khususnya manajemen kontrak, Mengapa? Karena seperti yang kita ketahui bahwa sistem anggaran saat ini seluruh pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal diwajibkan sudah diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Oleh sebab itu, bulan Desember adalah bulan paling sibuk bagi beberapa kementerian/lembaga/SKPD/Institusi yang masih berkutat dengan strategi menghabiskan anggaran.

Masalah yang paling sering terjadi adalah apabila hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, pekerjaan masih belum selesai atau terjadi sesuatu yang menyebabkan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi tertunda. Maka apa yang perlu kita lakukan? Apakah pekerjaan tersebut akan terputus atau apakah ada denda yang perlu kita berikan akibat dari keterlambatan pelaksanaan tersebut?  Nah mari kita bahas topik ini bersama - sama.

Sebelumnya yang perlu kita ketahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa tentu tidak terlepas dari permasalahan - permasalahan yang mungkin muncul baik saat perencanaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan. Permasalahan yang muncul bisa terjadi akibat kesalahan dari PPK/KPA maupun Penyedia barang/jasa. Oleh sebab itu sangatlah penting untuk mengetahui dan memahami KONTRAK yang digunakan pada pengadaan barang/jasa tersebut.

Perpanjangan waktu, pemberian kesempatan
Sumber : Google.com

Dengan demikian, kontrak yang dibuat haruslah mengatur peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengikat pihak - pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, hal ini juga mencakup sanksi yang akan digunakan apabila salah satu pihak melakukan kesalahan yang mengakibatkan pekerjaan tersebut menjadi terganggu dari segi kualitas, kuantitas, dan waktu pekerjaan. Khusus pada pembahasan kali ini, kita mau melihat bagaimana jika terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas waktu pelaksanaan kontrak.

Banyak kekeliruan pemahaman antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan oleh sebab itu terjadi banyak sengketa kontrak akibat kurangnya pemahaman soal hal ini. Untuk mencegah gagal paham ini, maka saya senang untuk membuat ringkasan tentang perbedaan antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan.

DEFINISI

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.

DASAR HUKUM

Sumber : Google.com

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010

Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis

Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

-Pasal 87 Perpres 54 Tahun 2010

-Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis

-Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PENYEBAB

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

Keterlambatan akibat kesalahan penyedia barang/jasa

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

Force Majeure, Peristiwa Kompensasi, Perubahan Kondisi Lapangan.

PERSYARATAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

Pemberian Kesempatan yang tidak melampaui tahun anggaran.

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

Kriteria Force Majeure

- Ada pernyataan force majeure dari instansi berwenang (bencana alam, bencana social, kerusuhan, kejadian luar biasa, gangguan industri).

- Untuk Force Majeure diluar yang disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang tetapi diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh kementrian keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.

- Kejadian force majeure menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Kriteria Peristiwa Kompensasi

-PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan

-Keterlambatan pembayaran kepada penyedia

-PPK tidak memberikan gambar – gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan

-PPK mengistruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan

-PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan

-Ketentuan lain dalam SSKK

ADDENDUM KONTRAK

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

-Tidak diperlukan addendum perpanjangan waktu

-Khusus untuk pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran diperlukan addendum perubahan pembebanan anggaran.

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

Diperlukan addendum/perubahan kontrak

JAMINAN PELAKSANAAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

-Diperpanjang s.d batas waktu sesuai pemberian kesempatan

-Apabila denda keterlambatan berdasarkan 1/1000 dari bagian kontrak yang belum diselesaikan maka besaran jaminan pelaksanaan tetap 5% dari nilai kontrak

-Apabila denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, maka besaran jaminan dan pemberian kesempatan mengakibatkan denda lebih besar dari 5% maka penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak, atau paling banyak sebesar 9% dari nilai kontrak

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

-Diperpanjang sampai dengan batas waktu perpanjangan penyelesaian kontrak yang ditetapkan dalam addendum kontrak

-Besaran Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak

DENDA KETERLAMBATAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

-1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing – masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda,dimana fungsi masing – masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.

- 1/1000 per hari dari total nilai kontrak, apabila penyelesaian masing-masing yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK :TIDAK DIKENAKAN DENDA

Sumber : Google.com

BERAPA LAMA

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN :

Pemberian kesempatan maksimalnya adalah90 Hari dengan pembagian waktu sebagai berikut :

1. Diberikan waktu Kurang dari 50 hari.

2. Diberikan waktu 50 Hari

3. Diberikan waktu 90 Hari.

4. Diberikan waktu 90 hari dengan pembagian 2 waktu.

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

Sesuai kebutuhan perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu.

Semoga dengan penjelasan diatas, kita semua jadi tidak gagal paham lagi dan bisa menggunakan peraturan yang berlaku untuk manfaat dan kepentingan kita bersama. Salam Civil

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama